Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum. Acara tersebut digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (15/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah memprakarsai penyusunan Ranperda tersebut. “Pemerintah Daerah akan menampung berbagai masukan dan tanggapan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan antara DPRD dan Pemda,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa Ranperda ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam melestarikan jati diri dan nilai-nilai luhur budaya Mentawai di tengah tantangan globalisasi. “Pemajuan kebudayaan adalah hal yang mutlak dilakukan agar identitas kita tidak tergerus zaman,” tegas Rinto Wardana.
Ranperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain: UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
dan PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum
Bupati menyoroti beberapa aspek krusial dalam Ranperda tersebut, di antaranya:
- Regulasi yang jelas dalam identifikasi, pelestarian, dan pengelolaan cagar budaya di Mentawai.
- Inventarisasi terstruktur terhadap berbagai bentuk kebudayaan, termasuk tradisi lisan, seni rupa, musik, dan objek pemajuan kebudayaan lainnya.
- Pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, seperti pariwisata budaya dan kerajinan tangan.
- Pemberdayaan masyarakat lokal dan penguatan peran lembaga adat dalam pelestarian budaya.
- Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder untuk memajukan kebudayaan.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Ranperda ini sejalan dengan program Pemda yang pernah disampaikan saat pendaftaran di KPU tahun lalu. “Kami akan mengembangkan jalur budaya dari Puro hingga Kematotonan, di mana akan dibangun Uma (rumah adat) dengan sanitasi memadai, toilet bersih, dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Lokasi tersebut nantinya akan menjadi destinasi wisata budaya dengan penerapan retribusi bagi pengunjung. “Ini adalah langkah nyata untuk melestarikan budaya sekaligus mendorong perekonomian masyarakat,” tambah Rinto Wardana.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi langkah awal penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).








Mentawai selamat ini sangat dikenal sebagai wisata.untuk itu kita masayakat dibumi sikereiharus membuka diri.jangan lagi ada pro-kontra ,mari bergandengan tangan untuk melestarikan Mentawai yang kita tempati.surak sabeu